Tatacara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
- Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
- Atasan PPID menetapkan tim fasilitas sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh pejabat PPID pelaksana.
- Tim fasilitas sengketa informasi di ketuai oleh Pejabat PPID pelaksana dan beranggotakan PPID pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta Jabatan Fungsional Umum yang sesuai dengan kebutuhan.
- Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada atasan PPID.
- Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi.
- 20 Oktober 2021
- Dibaca: Pengunjung
Pengumuman Lainnya
Profil Singkat PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
20 Oktober 2021
Struktur Organisasi PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banngli
20 Oktober 2021
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
20 Oktober 2021
VISI DAN MISI PPID DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANGLI
20 Oktober 2021
Alamat Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
20 Oktober 2021