PENGAWASAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS ( BDKT ).

Oleh : disperindag | 04 Februari 2016 | Dibaca : 13823 Pengunjung


PENGAWASAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS ( BDKT ).

Dalam rangka persiapan menjelang hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim dari Disperindag Kabupaten Bangli mengadakan Pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), adalah untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Dari pengawasan yang dilaksanakan oleh Tim pada beberapa dagang dan toko yang ada di Pasar Kidul Bangli, ditemukan beberapa barang yang sudah mengalami kadarluarsa/exspared pada toko jamu dan selanjutnya kepada pelaku usaha di minta agar tidak lagi memajang dan menjual barang tersebut karena tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS

I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM